Suara.com - Bawaslu: Salam 2 Jari Anies Tak Penuhi Unsur Pidana
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah memastikan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbebas dari ancaman pidana akibat salam dua jari yang dilakukannya saat menghadiri Konfernas Partai Gerindra.
Sebab, segala dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Berdasarkan hasil rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bogor, diputuskan perkara Anies tidak dilanjutkan.
"Kesimpulannya pelanggaran tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya," kata Irvan saat dihubungi, Jumat (11/1/2019).
Baca Juga: Mantan Suami Nikita Mirzani Masih Beri Nafkah ke Anak, Ini Buktinya
Ia mengatakan, kehadiran Anies sebagai kepala daerah dalam acara politik juga sudah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Terlebih, acara yang dihadiri oleh Anies bukanlah kampanye, melainkan acara rapat internal tahunan Partai Gerindra. Kehadiran Anies dalam acara dianggap biasa.
"Pak Anies sudah menyampaikan pemberitahuan akan menghadiri acara tersebut ke Kemendagri, Anies juga bukan menghadiri kampanye.”
Sebelumnya, Anies diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Bogor selama kurang lebih satu jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga 14.15 WIB.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Bawaslu RI itu, Anies dicecar sebanyak 27 pertanyaan seputar kehadirannya dalam Konfernas Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
Baca Juga: Obor Rakyat Pesanan Prabowo? Sekjen Gerindra: Enggak Tahu, Tanya Romi Deh
Bawaslu juga menyampaikan video berisi pidato sambutan Anies dalam acara itu dan menanyakan maksud pidato Anies.
Selain itu, Bawaslu juga sempat mempertanyakan jari telunjuk dan jempol atau salam dua jari khas pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.