Suara.com - RA alias Amel, korban pemerkosaan atasannya, ternyata masih berstatus sebagai pegawai BPJS Ketenagakerjaan.
Ia hanya dikenakan skorsing dengan alasan memunyai perilaku buruk di kantor. Namun, hingga masa skorsingnya selesai, Amel dikalim tak kunjung kembali masuk kerja.
Ketua Dewan Pengawas BPJS TK Guntoro Witjaksono mengatakan, Amel seharusnya kembali bekerja sejak awal Januari 2019.
"Dia masih kami pekerjakan. Skorsingnya juga sudah selesai. Tapi, dia belum masuk. Kami tahulah, dia sedang berkasus,” kata Guntoro di Hotel Kartika Candra, Jumat (11/1/2019).
Baca Juga: Ubah Visi Misi, Tim Jokowi Sebut Prabowo - Sandiaga Pemimpin Ragu-ragu
Ia menjelaskan, Amel berstatus pekerja kontrak. Masa kerjanya juga bakal habis pada April 2019. Hingga kekinian, BPJS TK belum memutuskan apakah bakal memperpanjang kontrak Amel.
Guntoro memastikan, Amel tetap mendapat fasilitas gaji meski tak kunjung masuk setelah diskors.
"Dia tetap mendapat gaji. Soal kapan dia kembali bekerja, masih kami bicarakan. Sudah ada permintaan dari pendampingnya, bahwa Amel belum siap. Gaji tetap dibayar, tak masalah," terangnya.
Sebelumnya, RA mengakui belum berpikir untuk kembali bekerja di BPJS TK. Hal itu dikatakannya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/1/2019).
Lebih lanjut dirinya juga belum berkomunikasi dengan pihak BPJS TK terkait hal tersebut. Pihak BPJS belum memberikan kejelasan terkait status kepegawaian RA pascakasus ini bergulir.
Baca Juga: Dana Kampanye Jokowi Janggal, BPN Prabowo: Bawaslu Silahkan Turun Tangan