Suara.com - Wakil Ketua Umum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Eddy Soeparno mengomentari soal kecurigaan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap pemasukan dana kampanye Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin. Terkait hal itu, dia meminta agar Badan Pengawas Pemilu menelisik adaya kejanggalan dana kampanye Jokowi-Maruf dari temuan ICW.
"Kalau enggak salah 2,5 miliar, dan 25 miliar bagi kelompok, kalau ada yang melanggar atau diindikasikan melanggar ditindak lanjuti saja oleh Bawaslu," kata Eddy di kawasan Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2018).
Dia mengklaim pemasukan dana sumbangan untuk pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno disampaikan secara transparan kepada publik. Eddy pun meminta kepada seluruh peserta Pemilihan Presiden agar bisa menghormati aturan-aturan termasuk soal batasan dana kampanye yang sudah ditetapkan penyelenggara pemilu.
"Kami berharap, seluruh peserta Pilpres menghormati bahwa adanya batasan dalam hal sumbangan dan pada saat nanti disampaikan sumber dana Pilpres itu disampaikan dengan transparan dan sejujur-jujurnya," pungkasnya.
Baca Juga: Amien Rais: Jokowi Hidup Sederhana? Cuma Pura-pura
Sebelumnya ICW memetakan sumber dan menganalisis kewajaran sumbangan dana kampanye dua pasang kandidat yang bertarung di Pilpres 2019. Nominal dana kampanye yang dikumpulkan kedua kubu tidak jauh berbeda, namun terdapat sumber dominan yang kontras diantara keduanya.
Peneliti Bidang Politik ICW Almaz Sjafrina mengungkapkan, Jokowi – Maruf Amin menerima sumbangan dana Rp 37,9 miliar dari dua kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai perkumpulan penghobi olahraga golf alias golfer.
Sumbangan dua kelompok golf tersebut termaktub dalam berkas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Tim Kampanye Nasional Jokowi – Maaruf Amin, yang juga didapat ICW. Dalam berkas LPSDK TKN Jokowi – Maruf Amin, dua kelompok pegolf tersebut mengumbang dana kampanye paling besar pada kategori sumbangan pihak ketiga.
Rinciannya, perkumpulan pegolf TBIG menyumbang dana Rp 19, 7 miliar, yang diserahkan dalam 112 kali pemberian. Sementara, perkumpulan pegolf TRG memberikan Rp 18,19 miliar dengan frekuensi pemberian satu kali berupa jasa.
ICW, kata Almaz, menduga TBIG itu adalah singkatan dari PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk. Sedangkan TRG adalah akronim PT Teknologi Riset Global Investama yang dimiliki oleh Bendahara TKN Wahyu Sakti Trenggono.
Baca Juga: Mourinho Akhirnya Angkat Bicara, Pilih Real Madrid, Inter atau Benfica?
"Pertanyaannya adalah, siapa sih penyumbang dana dari dua kelompok perkumpulan golfer ini," kata Almaz di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).