Amien Rais ke KPU: Jangan Sok Berkuasa, Anda Cuma Pelaksana Ya!

Jum'at, 11 Januari 2019 | 18:23 WIB
Amien Rais ke KPU: Jangan Sok Berkuasa, Anda Cuma Pelaksana Ya!
Anggota Dewan Pembina BPN Prabowo-Sandiaga, Amien Rais. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Amien Rais mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak bersikap sok berkuasa. Hal itu disampaikan Amien Rais terkait penolakan yang dilakukan KPU terhadap revisi visi misi Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Amien menyampaikan kepada KPU agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Sebab, kata dia peran KPU dalam Pemilihan Umum 2019 hanya sebatas sebagai penyelenggara. Menurutnya, jika KPU tidak berhati-hati dikhawatirkan akan berdampak buruk kepada pelaksanaan Pilpres 2019.

"Di sini saya katakan, please, jangan sok kuasa, anda itu cuma pelaksana ya. Nanti yang akan mendapatkan nasib buruk ya, yang nasib tidak diinginkan adalah pihak yang merasa pihak yang tidak memperoleh sebuah pileg (Pemilihan Legislatif) yang transparan, yang luber, jurdil," kata Amien di kawasan Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2018).

Selain itu, Amien mewanti-wanti KPU untuk tidak melakukan hal yang macam-macam seperti daftar pemilih tetap (DPT) siluman yang sempat ramai di tengah masyarakat hingga e-KTP yang ditemukan berserakan di tempat yang tidak seharusnya. Pasalnya, politikus kawakan PAN itu mengaku tim BPN Prabowo-Sandiaga memikik tim yang ditugaskan untuk menyoroti bila ada kesalahan yang dilakukan KPU.

Baca Juga: 2 Finalis Puteri Indonesia Masuk Jaringan Mucikari Vanessa Angel

"Tolong karena kita sudah lebih pandai dari KPU. Insyaallah kita punya tenaga IT juga tidak kalah jadi jangan macam-macamlah," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU menolak perubahan visi misi yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengungkapkan dokumen resmi visi misi dan program kandidat yang telah diajukan terdahulu sudah dipublikasikan di website KPU.

"Sekarang ini sudah melampaui tahapan pencalonan maka perubahan dokumen visi misi program tidak diperbolehkan," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI