Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menilai pelaporan dirinya ke Bawaslu tidak penting untuk menjadi fokus pembicaraan. Sebelumnya Anies dilaporlkan ke pengawas pemilu karena melakukan salam dua jari di acara Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerindra beberapa waktu lalu.
Menurut Anies, seharusnya semua pihak fokus pada hal substantif yang mengacu pada penyelenggaraan Pilpres 2019 yang sebentar lagi akan dilakukan. Bukan terfokus pada hal tidak penting seperti pelaporan dirinya ke Bawaslu.
"Jadi hal-hal seperti ini sebenarnya tak perlu menjadi fokus percakapan. Tapi sekarang malah jadinya fokus percakapan, harusnya nggak usah," kata Anies saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Anies kemudian meminta agar semua pihak bisa fokus pada penyelenggaraan Pilpres saja. Terkait masalah pelaporan dirinya ke Bawaslu, Anies meminta tidak perlu menjadi pokok pembahasan lagi.
Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Berkas Pelanggaran HAM dari Komnas HAM Belum Lengkap
"Saya mengapresiasi semua respon masyarakat, dan kita semua berharap Pilpres lebih fokus pada hal-hal substantif, bukan hal-hal yang minor seperti ini," ungkap Anies.
Sebelumnya, Anies sudah menjalani pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Bogor selama kurang lebih satu jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga 14.15 WIB. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Bawaslu RI itu, Anies dicecar sebanyak 27 pertanyaan seputar kehadirannya dalam Konfernas Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
Bawaslu juga menyampaikan video berisi pidato sambutan Anies dalam acara itu dan menanyakan maksud pidato Anies dalam acara itu. selain itu, Bawaslu juga sempat mempertanyakan jari telunjuk dan jempol atau salam dua jari khas pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno yang diacungkan oleh Anies usai berpidato.
Anies terancam dijerat dengan Pasal 547 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 36 juta bila benar terbukti bersalah.
Baca Juga: Ini Gaya Keren Agnes Monica saat Bertemu Presiden Jokowi