Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut alasan berkas kasus pelanggaran HAM berat dikembalikan ke Komnas HAM. Berkas kasus pelanggaran HAM berat itu belum lengkap.
Prasetyo mengatakan petunjuk dari waktu ke waktu belum dilengkapi. Bahkan dalam konsinyasi yang dihadiri pihak Kejagung dan Komnas HAM untuk meneliti satu per satu berkas telah disimpulkan masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi.
"Justru petunjuk lama tidak pernah dipenuhi itu laporan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) pun telah dimintanya untuk menggelar seminar dengan menghadirkan pakar hukum, aktivis HAM dan akademisi untuk membahas kasus pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Komnas HAM untuk Jokowi: Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM
"Sama-sama kita lihat benar tidak yang dikatakan kejaksaan belum lengkap. Kami terbuka, tidak ada gunanya menutup-nutupi," tutur Prasetyo.
Ia pun menekankan penanganan pelanggaran HAM berat bukan hanya satu pihak saja, misalnya, hanya Kejaksaan Agung, Komnas HAM atau pemerintah, melainkan juga DPR.
Terdapat keterkaitan antara penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, kata dia, yang nanti muaranya di persidangan apabila memang memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan penegakan yudisial.
Ada pun Komnas HAM memberi catatan atas pengembalian berkas pelanggaran HAM berat oleh Jaksa Agung, yakni secara substansi belum terdapat petunjuk baru yang disampaikan oleh Jaksa Agung mengenai sembilan berkas pelanggaran HAM berat yang dikembalikan.
Selanjutnya, secara hukum acara (prosedural) belum terdapat kemajuan yang signifikan menjadi proses hukum yang sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000, khususnya terkait status sembilan perkara ini.
Baca Juga: DPR Papua Desak Komnas HAM Investigasi Insiden Penembakan di Nduga
Artinya, setelah melewati beberapa kali pengembalian berkas, Jaksa Agung belum menaikkan sembilan kasus pelanggaran HAM berat ini ke tahap penyidikan.