Namanya Muncul di Hoaks Surat Suara, Polisi Bidik Dahnil Anzar Simanjuntak

Jum'at, 11 Januari 2019 | 17:13 WIB
Namanya Muncul di Hoaks Surat Suara, Polisi Bidik Dahnil Anzar Simanjuntak
Dahnil Anzar Simanjuntak.(Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi sedang mendalami dugaan keterlibatan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Dahnil Anzar Simanjuntak terkait kasus hoaks 7 kontainer berisi surat suara tercoblos. Penelusuran itu dilakukan setelah polisi menemukan fakta baru dari penangkapan guru berinsial MIK (38) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, muncul nama Dahnil Anzar Simanjuntak terkait cuitan hoaks yang diunggah melalui akun Twitter pribadi MIK atas nama @chiecilihie80.

"Jadi ada di twitternya dia (MIK) itu ada @dahnilanzar di atasnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).

Menurutnya, mention ke akun Twitter Dahnil berada di atas unggahan tulisan MIK. Cuitan itu berbunyi, "Harap ditindaklanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada Tujuh kontainer berisi 80 juta srat suara yang sudah dicoblos. Hayo pada merapat. Pasti dari tiongkok tuh."

Baca Juga: Dinar Candy Ngaku Pernah Ditawar Kakek 70 Tahun

Argo mengatakan, motif MIK menyebarkan berita bohong tersebut adalah memberi informasi soal temuan 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok kepada para pendukung Prabowo-Sandiaga. Diketahui, MIK merupakan salah relawan pendukung paslon nomor urut 02

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan (MIK) membuat narasi kalimat postingan di akun itu dibuat sendiri dengan maksud memberitahukan kepada para tim pendukung paslon 02 tentang info tersebut. Ini menurut keterangan tersangka seperti itu," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menciduk MIK di kawasan Cilegon, Banten pada Minggu (6/1/2019) malam. Seusai ditangkap, polisi resmi menetapkan MIK sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, MIK dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan  Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

MIK merupakan tersangka baru yang dibekuk dalam kasus penyebaran hoaks surat suara tercoblos yang belakangan beredar di dunia maya. Dalam kasus ini, polisi membekuk empat tersangka termasuk Bagus Bawana Putra yang disebut-sebut sebagai pendukung Prabowo.

Baca Juga: Persebaya Rekrut Mantan Pelatih PS Tira, Djanur: Mudah-mudahan Tak Salah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI