Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Pendukung Prabowo Kena Pasal Berlapis

Jum'at, 11 Januari 2019 | 16:26 WIB
Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Pendukung Prabowo Kena Pasal Berlapis
Polisi kembali menangkap satu tersangka hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - MIK, tersangka penyebar informasi palsu atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos akan dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. MIK mengaku sebagai pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Pelaku ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat menyampaikan perkembangan pemeriksaan di Jakarta, Jumat.

Kombes Pol Argo menambahkan, tersangka penyebar hoaks juga dapat dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Dari beberapa pasal itu, tersangka penyebar hoax terancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar dari UU ITE, ditambah penjara 2 sampai 10 tahun dari UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Guru SMP Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Sempat Kabur ke Majalengka

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Argo menyebut pihaknya telah menangkap seorang tersangka penyebar hoax surat suara, berinisial MIK (38).

MIK yang berprofesi guru ditangkap di kediamannya di Cilegon, Banten pada 6 Januari sekitar pukul 22.30 WIB. MIK pun menambah daftar tersangka yang telah ditetapkan kepolisian sejak kasus surat suara hoaks bergulir pada awal Januari.

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menetapkan Bagus Bawana Putra sebagai pembuat dan penyebar hoaks, dan tiga tersangka lain J, LS, HY sebagai penyebar berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI