Suara.com - Lelaki berinisial FR (30) diringkus aparat Polrestabes Surabaya lantaran telah melakukan aksi cabul kepada anak-anak di bawah umur. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan FR kepada dua saudara sepupunya.
Terkait kasus ini, polisi membekuk FR di kediamannya, Jalan Simo Pomahan, Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (9/1/2019) sore.
"Jadi ini baru diamankan, terlapor telah diperkarakan atas pencabulan terhadap dua anak yang masing-masing berusia 9 dan 10 tahun," kata Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni seperti dikutip Beritajatim.com.
Menurutnya, kasus pencabulan anak itu terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi. Namun Yeni belum bisa menjelaskan motif FR menyetubuhi dua sepupunya itu. Sebab, setelah ditangkap, polisi masih memeriksa intensif kepada FR untuk menentukan status hukumnya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Cara MIK, Pendukung Prabowo Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
"Setelah kami amankan, sekarang yang bersangkutan masih kami mintai keterangan," terangnya.
Sumber: Beritajatim.com