Suara.com - Polisi membekuk seorang guru di sebuah sekolahan di Cilegon, Banten berinisial NIK lantara dianggap ikut menyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Diduga, NIK menyebarkan isu tersebut melalui akun media sosial, Twitter.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membuat narasi kalimat postingan di akun tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).
Menurutnya, cuitan terkait hoaks surat suara itu dibuat sendiri oleh NIK.
"Dibuat sendiri yang bersangkutan dengan maksud memberitahu tim paslon 02 tentang informasi tersebut," kata dia
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa telepon seluluer dan screen shot cuitan yang diunggah NIK ke medsos. Polisi telah menetapkan NIK sebagai tersangka. Dia dikenakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Baca Juga: Mengenal Fukubukuro, Tradisi Unik Berbelanja di Jepang
"Pelaku ini dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 185 ayat 2 UU ITE juga kita sangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," kata dia.