Menyerahkan Diri ke KPK, Eks DPRD Sumut Sempat Diantar Keluarga ke Polsek

Jum'at, 11 Januari 2019 | 14:59 WIB
Menyerahkan Diri ke KPK, Eks DPRD Sumut Sempat Diantar Keluarga ke Polsek
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban yang menjadi buronan kasus suap akhirnya menyerahkan diri ke Komisi pemberantasan Korupsi, pada Jumat (11/1/2019).

Nama Ferry masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait fungsi kewenangan DPRD Sumut periode 2014-2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan Ferry diantar istrinya saat menyerahkan diri ke KPK.

"Itu dia (Ferry) serahkan diri diantar oleh istri dan keluarga," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Sejak Ibu Wafat dan Bapak Pergi, Aku Sendirian Menghidupi Dua Bayi Ini

Sebelum menyerahkan diri ke KPK. Menurutnya, keluarga awalnya mengantar politikus Partai Bulan Bintang itu ke Polsek Kepala Dua, Tangerang. Kini, Ferry sedang diperiksa KPK untuk dilakukan proses penahanan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu, yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.

Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sosok Artis 19 Tahun yang Dijual Mucikari di Bawah Harga Vanessa Angel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI