Suara.com - Ferry Syahputra Hasibuan (28), diamankan petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, karena diduga terlibat dalam sindikat penipuan rekrutmen anggota Polri yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah. Ferry ditangkap setelah korbannya bernama Suradi (66) warga Desa Ngawi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, melapor ke polisi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Muhamad Indra Nadjib mengatakan, pemuda tersebut merupakan warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Modusnya sama seperti penipuan rekrutmen pegawai biasanya. Dalam kasus ini, pelaku menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri dengan membayar uang ratusan juta rupiah," ujar AKP Indra Nadjib seperti dilansir Antara, Jumat (11/1/2019).
Berdasarkan keterangan korban, kejadian penipuan rekrutmen anggota Polri tersebut bermula saat anak Suradi, Dimas Budi Prasetyo, mendaftar sebagai calon Bintara Polri.
Baca Juga: Tewas Kena Longsor, Rifki Tak Mau Ditinggal Sang Ayah Saat Dimandikan
Saat sedang proses rekrutmen anggota Polri pada Juni 2018, Suradi didatangi pelaku di rumahnya guna menawarkan jasa untuk menjadi pegawai Polri.
Guna meyakinkan korban, Ferry mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol yang memiliki akses memuluskan pendaftar anggota Polri bisa lolos seleksi.
Indra menerangkan, korban Suradi harus menyerahkan uang sekitar Rp 350 juta sebagai biaya masuk anggota Polri. Pelaku beralasan uang tersebut digunakan untuk menyuap tim seleksi Bintara Polri.
Lebih jauh, Indra mengatakan para korban juga dilatih oleh Ferry di kawasan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Merasa yakin, korbanpun akhirnya menyetorkan uang sejumlah Rp 80 juta sebagai uang muka ke rekening BCA pelaku pada awal Desember 2018.
Baca Juga: Agnes Monica Temui Presiden Jokowi di Istana, Ngapain?
Guna semakin menyakinkan korbannya, Ferry juga menyatakan bahwa Dimas Budi Prasetyo telah lolos seleksi Bintara Polri dan diberikan seragam polisi.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, diduga korban penipuan yang dilakukan Ferry Syahputra Hasibuan mencapai sebanyak 12 orang. Para korban tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Timur.
"Untuk korban wilayah Ngawi ada empat orang. Namun, hanya korban atas nama Suradi yang berani melapor ke Polres Ngawi," tutur Indra.
Kasus penipuan rekrutmen anggota Polri, kata Indra, tak hanya ditangani oleh Polres Ngawi, namun juga Polda Jawa Timur. Hal itu karena korbannya banyak dan berasal dari sejumlah kota/kabupaten di Jatim.
Dalam kasus ini pelaku Ferry dijerat dengan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama empat tahun.