Pelaku Penipuan Rekrutmen Anggota Polri Diciduk Polisi, Korbannya 12 Orang

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 11 Januari 2019 | 14:22 WIB
Pelaku Penipuan Rekrutmen Anggota Polri Diciduk Polisi, Korbannya 12 Orang
Ilustrasi penipuan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, diduga korban penipuan yang dilakukan Ferry Syahputra Hasibuan mencapai sebanyak 12 orang. Para korban tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Timur.

"Untuk korban wilayah Ngawi ada empat orang. Namun, hanya korban atas nama Suradi yang berani melapor ke Polres Ngawi," tutur Indra.

Kasus penipuan rekrutmen anggota Polri, kata Indra, tak hanya ditangani oleh Polres Ngawi, namun juga Polda Jawa Timur. Hal itu karena korbannya banyak dan berasal dari sejumlah kota/kabupaten di Jatim.

Dalam kasus ini pelaku Ferry dijerat dengan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama empat tahun.

Baca Juga: Tewas Kena Longsor, Rifki Tak Mau Ditinggal Sang Ayah Saat Dimandikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI