Suara.com - Rustam, lelaki berusia 33 tahun warga Desa Supiturang, Kecamatan Ponojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena menganiaya ABG tetangganya bernama Fahmi.
Penganiayaan ini bermula dari sang istri, Evi Susanti (25), mengadu kepada Rustam bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh Fahmi yang baru berusia 19 tahun.
Pengaduan itu membuat darah Rustam mendidih. Ia langsung main tangan terhadap Fahmi hingga korban babak belur.
Berdasrakan informasi dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang kepada Beritajatim.com, Jumat (11/1/2019), penganiayaan terjadi saat Rustam dan Fahmi berpapasan di rumah warga.
Baca Juga: Inspirasi Motif Sapi yang Jadi Favorit Meghan Markle dan Victoria Beckham
Saat itu, Rustam bersama istrinya baru pulang berbelanja dan melihat Fahmi sedang mengobrol di rumah warga bernama Fatima.
Seusai mengantar istrinya, Rustam langsung balik ke tempat Fahmi mengendarai motor. Setibanay di rumah Fatima, pelaku langsung menghadiahi Fahmi dengan bogem mentah berkali-kali disertai tendangan.
Mengetahui ada perkelahian, Fatima berteriak meminta pertolongan ke warga. Puluhan warga melerai Rustam yang sudah dihinggapi hawa nafsu untuk menghajar pria yang pernah menyetubuhi istrinya secara paksa.
Fahmi yang tidak terima atas perlakuan Rustam mengadu ke Polisi.
“Saya sangat menyayangkan kejadian dari sekadar cerita atau curhatan istri, seorang suami nekat main hakim sendiri,” ujar Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Arsal Sahban.
Baca Juga: Seru Abis, Ini 7 Potret Liburan Tahun Baru Kareena Kapoor
Menurut dia, sebagai penegak hukum, sangat memahami emosi pelaku. Namun, tindakan pelaku seharusnya tidak sampai terjadi penganiayaan. Kasus istrinya bisa diserahkan ke aparat kepolisian dulu.