Warga Jepara Diciduk Jual Burung Cendrawasih hingga Kanguru di Yogyakarta

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 11 Januari 2019 | 13:46 WIB
Warga Jepara Diciduk Jual Burung Cendrawasih hingga Kanguru di Yogyakarta
Pelaku penjualan satwa dilindungi ditangkap di Bantul, Yogyakarta. (Suara.com/Somad)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satreskrim Polres Bantul, menangkap S (56), warga Jepara, Jawa Tengah, yang hendak melakukan menjual satwa yang dilindungi di daerah Sewon Bantul, Yogyakarta pada Kamis (10/1/2019) siang.

Pelaku berangkat dari Jepara menuju Bantul menggunakan mobil jenis Mitsubishi Panther tahun keluaran 2014.

"Pelaku kita amankan di Jalan Parangtritis, Sewon Bantul pada hari Kamis (10/1/2019) pukul 14.00 WIB saat sedang melakukan transaksi," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo di Mapolres Bantul, Jumat (11/1/2019) pagi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita empat jenis burung langka dan dilindungi. Burung tersebut yakni empat ekor burung cenderawasih, empat ekor burung mambruk, satu ekor burung merak, serta dua ekor anak burung kasuari. Selain itu ikut disita juga dua ekor kanguru tanah dan enam ekor tupai tiga warna.

Baca Juga: Nonton Bioskop, Ivan dan Stephanie Terduduk Lemas Kehilangan Rp 19,5 Juta

"Kami mengamankan satwa dilindungi itu yang rencananya kan dijual oleh pelaku kepada konsumen yang sudah menunggu di Bantul," ujar Rudy Prabowo.

Saat ini, polisi masih terus mendalami untuk mencari tahu, dari mana satwa dilindungi tersebut didapat oleh pelaku.

"Kita masih mendalami, apakah jual beli putus, atau ada jaringannya. Apakah yang ada ambil satwa itu dari alam bebas, nah ini masih kita dalami," imbuh Rudy.

Ia menyatakan, berdasarkan keterangan pelaku, harga jual satu burung cendrawasih bisa mencapai Rp 35.000.000.

"Padahal belinya hanya Rp 20 juta," ungkap Rudy.

Baca Juga: Aming Desak Polisi Ungkap Wajah Mucikari dan Pelanggan Prostitusi

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI