Suara.com - Dalih ingin memiliki alat catok dan pengiring rambut, warga berinsial AA (30) membobol Lotus Salon dan SPA di Jalan Teuku Umar Barat, Banjar Pengipian, Kerobokan Kelod Kuta Utara, Jumat (4/1/2019). Buntut dari aksi kejahatan itu, warga asal Jember, Jawa Timur itu kini harus meringkuk di penjara.
Kapolsek Kuta Utara AKP Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan jika polisi masih menelusuri keterangan pelaku setelah dibekuk pada Senin (7/1/2018) lalu. Polisi menduga, alasan AA menggasak peralatan salon itu untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
"Katanya seperti itu ingin memiliki. Tapi kami menduga barang curian akan dijual untuk biaya sehari-hari," kata Anom seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Anom mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pemilik salon bernama Francesca V Indrawani (19). Polisi meringkus tersangka saat berada di kamar indekos. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti hasil curian berupa 2 hairdryer dan 5 alat catok rambut.
Kepada polisi, tersangka Ahmad mengaku mencuri barang barang setelah masuk melalui gudang salon yang tidak terkunci dan selanjutnya menggasak hairdryer dan alat catok rambut itu.
Atas perbuatannya itu, AA kini sudah mendekam di rumah tahanan Polsek Kuta Utara.
Baca Juga: Thailand Masters: Fitriani Diminta Terapkan Ini Agar Lolos ke Semifinal
Sumber: Beritabali.com