Kasus Suap Air Minum untuk Korban Bencana, KPK Periksa 2 Pejabat PUPR

Jum'at, 11 Januari 2019 | 11:35 WIB
Kasus Suap Air Minum untuk Korban Bencana, KPK Periksa 2 Pejabat PUPR
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Satuan Kerja (Satker) Tanggap Darurat Pemukiman Pusat Ditjen Cipta Karya, Imas Kartika dalam kasus suap proyek air minum (SPAM) untuk korban bencana di Kementerian PUPR Tahun 2017 - 2018.

Imas rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto.

"Imas diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka BS (Budi Suharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).

Selain Imas, Penyidik KPK turut memanggil Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Lestaryo Pangarso.

Baca Juga: Bermodal Uang Rp 4 Ribu, AW Bisa Cabuli Pacar Rekannya

Lestaryo diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI