Miris, Burung Rangkong Badak Dibantai Lalu Diunggah di Facebook

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 11 Januari 2019 | 07:45 WIB
Miris, Burung Rangkong Badak Dibantai Lalu Diunggah di Facebook
Petugas BKSDA Aceh memberi makan burung rangkong yang sedang direhabilitasi di Aceh Besar, Aceh, Jumat (28/12/2018). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau menelusuri pelaku pembantaian satwa dilindungi, Rangkong Badak, yang kemudian aksi pembantaian itu diunggah ke media sosial hingga viral.

"Kami bersama polisi tengah menelusuri pemilik akun tersebut," kata Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau Mulyo Hutomo di Pekanbaru, Kamis (10/1/2019).

Aksi pembantaian unggas itu diunggah oleh akun Facebook berinisial OG alias Oyon. Dia saat ini tengah menjadi buronan utama BBKSDA Riau.

Pasalnya, pria yang disebut berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, itu dengan sengaja mengunggah aksinya membantai burung Rangkong Badak atau Buceros Rhinoceros ke akun media sosial Facebook miliknya.

Baca Juga: Koleksi Mobil Mewah Haya Bint Al Hussein, Cucu Langsung ke-41 Nabi Muhammad

Burung rangkong badak dibantai lalu diunggah di Facebook. (Instagram/jejak_pendaki)
Burung rangkong badak dibantai lalu diunggah di Facebook. (Instagram/jejak_pendaki)

Dalam unggahannya pada 8 Januari 2019, Oyon terlihat memegang burung yang sudah ia sembelih. Burung itu lantas dipegang dan diangkatnya dengan bangga.

Seketika, ribuan komentar membanjiri unggahannya itu. Bahkan, unggahan Oyon turut disebar luaskan akun instagram pecinta lingkungan @jejak_pendaki. Hutomo belum berkomentar banyak terkait upaya pencarian Oyon, namun dia mengatakan akan segera memberikan informasi jika berhasil melacak pria tersebut.

Humas BBKSDA Riau Dian Indriati mengatakan Rangkong Badak merupakan spesies unggas yang dilindungi. Dia menegaskan ada sanksi pidana yang mengancam pelaku pembunuhan satwa tersebut.

"Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Satwa Dilindungi," kata Dian seperti dilansir Antara.

Dari penelusuran di akun Facebook milik Oyon, unggahan pembantaian tersebut telah dihapus. Namun, netizen tetap memberikan komentar di akun miliknya.

Baca Juga: Sidang Penganiayaan Kades Ricuh, Dua Keluarga Saling Pukul Hingga Pingsan

Pada unggahan lainnya di akun FB Oyon, terlihat sebanyak 1.033 komentar yang membanjiri kolom komentar. Mereka menghujat aksi Oyon yang menghabisi unggas berwarna hitam dan berparuh panjang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI