Pembunuh Nurhayati di Green Pramuka City Disebut Miliki Masalah Utang

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 11 Januari 2019 | 05:40 WIB
Pembunuh Nurhayati di Green Pramuka City Disebut Miliki Masalah Utang
Haris Prasnastydia, pembunuh Nurhayati di Apartemen Green Pramuka City. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengelola Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat menyebut pelaku pembunuhan terhadap korban Nurhayati (36) yakni Haris (24) memiliki masalah utang.

"Menurut laporan yang kita terima dari tim sekuriti, memang ada masalah utang piutang," ujar Head of Communication Green Pramuka City, Lusida Sinaga di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Hal tersebut diketahui ketika pihak administrasi Apartemen Green Pramuka City dalam satu waktu pernah didatangi oleh penagih utang yang sedang mencari Haris.

Haris, yang merupakan mantan anggota security Apartemen Green Pramuka City, diketahui tinggal bersama dengan kakak sepupunya di satu unit apartemen tersebut di lantai 27.

Baca Juga: Novel Sebut Punya Bukti Keterlibatan Lucas di Pelarian Eddy ke Luar Negeri

Sementara itu, Lusida menyatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah Harris terlibat hutang dengan salah satu penghuni Apartemen Green Pramuka City hingga didatangi oleh penagih utang.

"Warga yang mengetahui tempat bertanya ada apa, kemudian kita jelaskan kalau ini masalah internal. Mereka mengerti," ujar dia seperti dilansir Antara.

Polres Metro Jakarta Pusat telah menggelar reka ulang 19 adegan pembunuhan pelaku Haris yang menewaskan seorang penghuni apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat bernama Nurhayati dengan luka tusukan.

Sebelumnya, Nurhayati ditemukan tewas dengan penuh luka tusukan di lorong lantai 16 Apartemen Green Pramuka City, Jakarta sekitar pukul 17.30 WIB Sabtu (5/1).

Motif pelaku pembunuhan, Haris, terhadap Nurhayati adalah sakit hati saat terlibat cekcok di lift saat menuju lantai 16 gedung apartemen, dan membunuh Nurhayati dengan pisau genggam.

Baca Juga: Ini Alasan Prabowo Revisi Visi Misi yang Sudah Diserahkan ke KPU

Polisi menyita pisau sebagai barang bukti pembunuhan serta sendal pelaku, pakaian korban, baju pelaku, topi pelaku, serta barang bukti lain dan akan menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI