Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akan disidang pada Selasa (15/1/2019) dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Atas nama terdakwa Idrus Marham sidang pertama akan dilakukan pada hari Selasa," kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Diah Siti Basariah di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto akan menjadi ketua majelis hakim perkara tersebut.
"Anggotanya adalah Hariono, Hastopo, Anwar, dan Titi Sansiwi," tambah Diah.
KPK dalam perkara ini menduga Idrus mendapat bagian yang sama besar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait pemberian uang dari Johanes ke Eni. Diduga dalam periode November sampai Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar, sedangkan pada bulan Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.
Dalam perkara ini Johanes sudah divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda sejumlah Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.