Suara.com - Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan menyebut KPK memiliki sejumlah bukti atas keterlibatan pengacara Lucas dalam pelarian mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Novel dalam kesaksiannya dalam persidangan terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/1/2019).
"Pembicaraan panjang. Eddy ingin pulang ke Indonesia dan menghadapi proses hukum. Tapi, terdakwa (Lucas) beri masukan dan saran supaya Eddy tidak pulang," kata Novel dalam persidangan.
Novel menyebut tim dalam penyidikan kasus Lucas, ketika itu menyebut Lucas menggunakan kode-kode khusus dalam komunikasi dengan Eddy. Novel pun memastikan bahwa Lucas menggunakan teleponnya untuk berkomunikasi juga dengan pihak lain.
Baca Juga: Menkumham: Pelemparan Bom Molotov di Rumah Pimpinan KPK Bentuk Teror
Selanjutnya, Novel menyampaikan bahwa Lucas menggunakan ponsel lain untuk berkomunikasi menggunakan aplikasi Facetime.
Maka itu, Novel menyatakan bahwa tim penyidik memiliki bukti suara Lucas. Setelah memastikan dari tim ahli dengan disamakan dengan suara Lucas dengan rekaman dalam penyelidikan kasus yang berbeda.
"Secara scientific, kami bawa rekaman ke ahli dalam perkara terdakwa. Kemudian, dinyatakan itu benar suaranya," tutup Novel.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Lucas membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri, dan tak melewati proses pemeriksaan Imigrasi bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, untuk menuju Bangkok, Thailand.
Baca Juga: Ma'ruf: Oon Ente, Hoaks Kok Percaya, Harus Pintar Jangan Bodoh