Menkumham: Pelemparan Bom Molotov di Rumah Pimpinan KPK Bentuk Teror

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 10 Januari 2019 | 23:17 WIB
Menkumham: Pelemparan Bom Molotov di Rumah Pimpinan KPK Bentuk Teror
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham 2018 di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (27/12/2018). [Antara/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, pelemparan bom molotov kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah perilaku teror dan hal itu tidak dapat dibenarkan di Indonesia sebagai negara hukum.

"Saya minta Polri segera menyelidiki kasus pelemparan bom molotov di rumah pimpinan KPK," kata Yasonna H Laoly di sela puncak cara HUT ke-46 PDI Perjuangan, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Menurut Yasonna, siapapun pelaku pelemparan bom molotov tidak dapat dibenarkan. Sebagai rakyat dan sebagai menteri, menurut Yasonna, dirinya meminta polisi untuk dapat mengungkap kasus tersebut.

"Saya mempercayakan kepada polisi untuk mengungkap kasus ini," katanya.

Sementera itu, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, menilai, adanya ancaman pelemparan bom molotov ke kediaman pimpinan KPK bukan hal baru, tapi ancaman itu sudah ada sejak dulu.

"Waktu zaman saya jadi ketua KPK, sudah ada ancaman seperti itu," kata Antasari Azhar usai menghadiri puncak acara HUT ke-46 PDI Perjuangan.

Menurut Antasari, pimpinan KPK yang tugasnya melakukan pemberantasan korupsi, menghadapi risiko tinggi. Ancaman yang dialamatkan kepada pimpinan KPK, menurut dia, sudah sering terjadi.

"Kalau KPK ingin mengungkap kasus dugaan korupsi sering ada itu," katanya.

Ketika ditanya apa sarannya terhadap pimpinan KPK saat ini untuk menyikapi ancaman, Antasari yang menjadi ketua KPK pada 2007-2009 itu mengatakan, jangan mudah mengeluarkan pernyataan.

"Ancaman itu akan ada dan mereka akan bergerak duluan dari pada pengungkapan kasus korupsi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI