Mangkir, KPK Gagal Periksa Petinggi BUMN Terkait Kasus Suap Proyek IPDN

Kamis, 10 Januari 2019 | 22:12 WIB
Mangkir, KPK Gagal Periksa Petinggi BUMN Terkait Kasus Suap Proyek IPDN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK gagal memeriksa dua petinggi perusahaan BUMN terkait kasus suap dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Agam Sumatera Barat. Sebab, Direktur Utama PT. Hutama Karya (Persero) Tbk, Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Keuangan PT. Hutama Karya Anis Anjayani yang sudah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.

Sejatinya, Bintang dan Anis diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Kedua saksi tidak hadir pemeriksaan (Bintang dan Anis)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

Terkait ketidakhadiran kedua saksi itu, kata Febri, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bintang dan Anis. Namun, Febri belum merinci kapan agenda pemeriksaan itu bakal dilaksanakan.

Baca Juga: Soal Dukungan Langsung, Bonek Ungguli Jakmania

"Kami akan jadwalkan ulang. Belum ditentukan waktunya," tutup Febri

KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat. Dalam kasus ini, Budi diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp40 miliar. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI