Suara.com - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyebutkan aksi pelemparan bom molotov merupakan salah satu bentuk ancaman yang sudah lama sering terjadi. Hal ini disampaikan Antasari menanggapi teror bom molotov yang terjadi di rumah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada Rabu (9/1/2019) pagi.
"Waktu zaman saya jadi ketua KPK, sudah ada ancaman seperti itu," kata Antasari Azhar usai menghadiri puncak acara HUT ke-46 PDI Perjuangan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, hari ini.
Menurutnya, teror kepada pimpinan KPK kerap terjadi ketika penyidik sedang mengungkap kasus besar.
"Kalau KPK ingin mengungkap kasus dugaan korupsi sering ada itu," katanya.
Baca Juga: Jokowi Sedih: Produk UMKM di Kampung Bagus, Tapi Namanya Suka Makmur
Saking sering mendapatkan teror, Antasari yang menjadi Ketua KPK pada 2007-2009 itu, aksi teror itu lebih dulu akan muncul saat lembaga antirasuah itu baru bergerak mengusut sebuah kasus.
"Ancaman itu akan ada dan mereka akan bergerak duluan dari pada pengungkapan kasus korupsi," katanya.
Mantan Jaksa Agung juga menegaskan, bahwa pelaku teror itu akan bergerak lebih cepat dari pada pihak yang diteror. Ketika ditanya, kasus dugaan korupsinya sebesar apa hingga pimpinan KPK diteror, menurut Antasari, tunggu saja kerja KPK karena nantinya akan ada kemajuan dan perkembangan kasus.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, pelemparan bom molotov kepada dua pimpinan KPK itu adalah perilaku teror dan hal itu tidak dapat dibenarkan di Indonesia sebagai negara hukum.
"Saya minta Polri segera menyelidiki kasus pelemparan bom molotov di rumah pimpinan KPK," kata Yasonna H Laoly.
Baca Juga: Epy Kusnandar Akui Peran Kang Mus Terbawa di Kehidupan Nyata
Menurut Yasonna, siapapun pelaku pelemparan bom molotov tidak dapat dibenarkan. Sebagai rakyat dan sebagai Menteri, menurut Yasonna, dirinya meminta Polisi untuk dapat mengungkap kasus tersebut.