Suara.com - Andi Sofyan, pegawai Kantor Keimigrasian di Bandara Soekarno – Hatta mengakui nama mantan Bos Lipoo Group Eddy Sindoro tidak termasuk dalam daftar cekal ketika diterbangkan dari Malaysia ke Indonesia.
Hal itu diutarakan Andi Sofyan dalam persidangan kasus perintangan penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro oleh pengacara Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Ia menceritakan, tanggal 29 Agustus 2018, Ground Staff Air Asia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo meminta dirinya mengecek daftar cekal.
“Saat itu dia minta tolong cek apa nama Eddy Sindoro masuk daftar cekal atau enggak, karena sebagai teknisi jaringan (imigrasi) saya punya akses, saat itu belum masuk daftar cekal," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).
Baca Juga: Diresmikan Besok, Posko Prabowo Cuma Berjarak 300 Meter dari Rumah Jokowi
Setelah memeriksa daftar cekal, Andi langsung memberitahu Hendro. Setelah itu, Andi ditawari oleh Hendro untuk membantunya menjemput Eddy Sindoro setelah sampai di Jakarta dengan mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, Andi sempat merasa ragu-ragu ketika akan mendapatkan upah Rp 50 juta. Lantaran hanya diberi tugas menjemput, bisa mendapatkan uang begitu besar.
Akhirnya, Andi mengecek daftar cekal melalui internet terhadap Eddy Sindoro. "Itu saya cek di internet baru tahu, nama ini dicari KPK, saya infokan ke Hendro, setelah itu saya mundur," ucap Andi.
Meski begitu, Andi tetap ikut Hendro melakukan penjemputan Eddy Sindoro. “Saya berjaga di kantor imigrasi saja, tidak berbuat apa-apa.”
Seusai membantu penjemputan Eddy Sindoro, Andi mendapatkan uang Rp 30 Juta dan ponsel Samsung A6 dari Hendro.
Baca Juga: AFC Bantu PSSI Atasi Masalah Pengaturan Skor
Semua itu ia terima setelah membantu menerbangkan kembali Eddy Sindoro dari Bandara Soekarno Hatta ke Bangkok, Thailand tanpa melewati pemeriksaan imigrasi.
"Itu saya dikasih uang di parkiran Rp 30 juta dan Samsung A6. Tapi uang sudah saya kembalikan ke KPK. (Untuk ponsel) saya pikir itu hadiah, masih dipakai anak saya.”
Dalam dakwaan Jaksa KPK, sejumlah orang mendapat intruksi dari pengacara Lucas untuk membantu pelarian kliennya, Eddy Sindoro, tanpa melewati proses pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, untuk menuju Bangkok, Thailand.
Dalam kasus ini Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.