Kasus Eddy Sindoro, Andy Akui Dapat Rp 30 Juta dan Ponsel dari Hendro

Kamis, 10 Januari 2019 | 21:42 WIB
Kasus Eddy Sindoro, Andy Akui Dapat Rp 30 Juta dan Ponsel dari Hendro
Eddy Sindoro berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu saya dikasih uang di parkiran Rp 30 juta dan Samsung A6. Tapi uang sudah saya kembalikan ke KPK.  (Untuk ponsel) saya pikir itu hadiah, masih dipakai anak saya.”

Dalam dakwaan Jaksa KPK, sejumlah orang mendapat intruksi dari pengacara Lucas untuk membantu pelarian kliennya, Eddy Sindoro, tanpa melewati proses pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, untuk menuju Bangkok, Thailand.

Dalam kasus ini Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Diresmikan Besok, Posko Prabowo Cuma Berjarak 300 Meter dari Rumah Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI