Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Semarang resmi menetapkan calon legislatif dari Partai Gerindra Arsa Bahra Putra sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo menyampaikan, penetapan status tersangka itu diumumkan setelah Arsa menjalani pemeriksaan selama 3 x 24 jam pasca penangkapan. Selain Arsa, polisi juga menetapkan seorang warga bernama Agus P sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Polisi meringkus Arsa dan rekannya saat berpesta sabu di Perumahan Sedayu Indah, Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Minggu (6/1/2019) malam.
"Keduanya positif menggunakan narkoba, keduanya sudah menempati ruang tahanan Mapolrestabes Semarang," kata Yugo, Kamis (10/1/2019).
Baca Juga: Siblings Goals, 5 Potret Kedekatan Cathy Sharon dan Julie Estelle
Dari hasil penggerebekan, polissi juga menemukan barang bukti, yakni sabu-sabu seberat 0,5 gram beserta alat siap sabu alias bong.
"Lab forensik menyimpulkan hasil yang menyatakan bahwa mengandung Methamfetamin atau sabu-sabu," kata dia.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap siapa pemasok narkoba tersebut.
"Sesuai petunjuk Kapolrestabes Semarang dan tetap kita lanjutkan penyidikan dan dikembangkan siapa pemasoknya," katanya.
Terkait pasal yang disangkakan, pihaknya akan merilis secepatnya bersama Kapolresta Semarang dalam waktu dekat.
Baca Juga: Persib Bandung Berburu Pengganti Igbonefo
Arsa Bahra Putra bersama Agus P digelandang menuju Polrestabes Semarang dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah, berpeci, dan masker dengan tangan terborgol. Tampak, keduanya menghindari dari kejaran awak media saat ditanya apakah akan mengundurkan diri atau tidak dari pencalonannya sebagai calon legislatif dari partai Gerindra untuk kursi DPRD Kota Semarang.