Tabloid Obor Mau Beredar Lagi, Mahfud: Kalau Isinya Benar Enggak Masalah

Kamis, 10 Januari 2019 | 19:51 WIB
Tabloid Obor Mau Beredar Lagi, Mahfud: Kalau Isinya Benar Enggak Masalah
Mantan Ketua MK Mahfud MD saat menghadiri acara haul ke-9 Gus Dur. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tak menyoal rencana penerbitan kembali Tabloid Obor Rakyat yang sempat membuat gaduh di Pilpres 2014 karena menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Menurutnya, yang terpenting konten yang dimuat tabloid tersebut harus sesuai fakta. Sebab, kata dia sejauh ini belum ada pelarangan terkait penggunaan nama Tabloid Obor Rakyat.

"Tapi kalau hanya meminjam nama, karena nama Obor Rakyat itu belum pernah dilarang sebagai nama, lalu sekarang diterbitkan lagi, (kalau) isinya benar menurut saya tidak apa-apa," kata Mahfud MD di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

Namun, Mahfud mengaku polisi harus cepat bertindak bila pemberitaan yang dimuat Obor Rakyat itu hanya menyebarkan hoaks. Mengingat, rencana penerbitaanya itu bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

Baca Juga: Timses Jokowi: Prabowo Harus Arahkan Anak Buahnya agar Tak Sebar Hoaks

"Bisa jadi karena Pemilu. Tapi apapun motivasinya apa karena Pemilu atau karena apa, kalau itu hoaks ya harus ditangkap oleh polisi," pungkasnya.

Sebelumnya, pemimpin redaksi Tabloid Obor Rakyat , Setiyardi Budiono berencana menerbitkan kembali Tabloid Obor Rakyat setelah dahulu sempat menjadi kontroversial di masyarakat.

Tabloid Obor Rakyat pernah membuat masyarakat geger dengan menulis pemberitaan tentang Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Artikel itu muncul pada terbitan pertama Obor Rakyat pada Mei 2014 dengan judul headline 'Capres Boneka' dengan gambar karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri.

Akibatnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Setiyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa atas kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap capres Jokowi.

Baca Juga: Jajan Makanan Rp 50 Ribu, Jokowi Dapat 20 Tusuk Cireng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI