"Transaksi Rp 2,8 miliar itu ada pada rekening bank milik ES. Untuk mucikari TN, kami masih dalami lagi," kata Luki.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, seluruh hasil transaksi prostitusi tersebut dibagi-bagi dengan artis pelaku prostitusi, serta anggota tim mucikari. Jumlah pembagiannya bervariasi, sesuai dengan kesepakatan.
"Dari total transaksi, mucikari dapat pembagian 15 persen. Bisa juga lebih. Sesuai kesepakatan. Sisanya untuk oknum artis," katanya.
Untuk diketahui, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggrebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).
Baca Juga: Masa Depan Pemain Muda Terbaik Liga 1 2018 di Persebaya Masih Abu-abu
Selain Vanessa Angel, polisi juga menangkap Avriellya Shaqila yang melakoni bisnis serupa. Kedua artis perempuan tersebut dibayar dengan tarif Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.
Kontributor : Achmad Ali