Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemeriksaan terhadap Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono untuk menelisik sejumlah pertemuan yang digelar pemerintah pusat dan daerah dalam perizinan proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam pembahasan proyek Meikarta bukan hanya ditingkat anggota DPRD Bekasi dan Pemprov Jawa Barat. Menurutnya, dalam pertemuan itu juga dihadiri pejabat Kemendagri.
"Kami menelusuri juga informasi pertemuan tersebut terjadi karena ada dua Institusi atau lebih dari satu institusi yang punya kewenangan terkait perizinan Meikarta. Dalam hal ini, ada Pemprov dan pemerintah kabupaten Bekasi, sehingga ada porsi juga dari Kemendagri melalui Ditjen Otda pada pertemuan tersebut," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Hari ini, KPK memanggil Soni sebagai saksi dalam kasus suap proyek Meikarta. Soni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin merupakan penerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Baca Juga: Ira Koesno dan Imam Jamin Netral saat Pandu Debat Pertama Capres - Cawapres
Febri mengklaim KPK sudah lama menyorit proyek Meikarta lantaran dianggap sejak awal sudah bermasalah.
"Apa arahannya misalnya dari pertemuan itu dari pihak Kemendagri. Karena kami sudah menemukan fakta-fakta yang cukup kuat proses perizinan proyek meikarta ini diduga bermasalah sejak awal," ujar Febri
Diketahui, KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
Baca Juga: Dilepas Bayern, Rafinha Bakal Pulang Kampung