Salam Dua Jari di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara

Kamis, 10 Januari 2019 | 19:03 WIB
Salam Dua Jari di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjenguk Ustaz Arifin Ilham yang tergolek lemah di ruang perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019) malam. [Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan memutuskan hasil pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan salam dua jari dalam Konfernas Partai Gerindra beberapa waktu lalu. Rencananya, hasil keputusan diumumkan Jumat (11/1/2019) besok.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, hingga kekinian tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bogor masih mengkaji hasil temuan yang ada dan juga pernyataan Anies pada Senin (7/1/2019). Mereka masih mempertimbangkan apakah sikap Anies memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

"Iya (besok). Pembahasan kedua kan harus ada keputusan memenuhi unsur atau tidak. Hari ini sedang lakukan kajian internal dan besok lakukan pembahasan kedua sama Gakkumdu," kata Irvan, Kamis (10/1/2019).

Setelah ada keputusan, proses selanjutnya adalah pelaporan secara bertahap kepada Bawaslu Provinsi dan yang terakhir adalah Bawaslu RI. Bila Anies terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Akhirnya Akui Salah Gerebek Angel Lelga

Anies sementara ini dituduh melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu. Dalam pasal itu tertulis bahwa pejabat negara yang sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 Juta.

"Jika enggak (terbukti), maka (proses) dihentikan. Namun, jika memenuhi unsur maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian. Ini kan delik pidana, hukuman maksimal 3 tahun.”

Sebelumnya, Anies diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Bogor selama kurang lebih satu jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga 14.15 WIB.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Bawaslu RI itu, Anies dicecar sebanyak 27 pertanyaan seputar kehadirannya  dalam Konfernas Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

Bawaslu juga menyampaikan video berisi pidato sambutan Anies dalam acara itu, dan menanyakan maksud pidato Anies.

Baca Juga: Firza Andika Sudah Berlatih dengan Timnas U-22, Osvaldo Haay Gabung Besok

Selain itu, Bawaslu juga sempat mempertanyakan jari telunjuk dan jempol atau salam dua jari khas pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang diacungkan oleh Anies seusai berpidato.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI