Suara.com - Artis Cathy Sharon resmi membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial. Pelaporan itu dilakukan menyusul beredarnya foto vulgar mirip dirinya di dunia maya.
Pengacara Cathy, Sandy Arifin mengatakan, wajah kliennya telah diedit sedemikian rupa dengan badan orang lain yang mengenakan pakaian tak senonoh. Menurutnya, foto syur mirip mantan pembawa acara MTV itu awalnya beredar di media sosial, WhatsApp. Bahkan, kata Sandy, foto syur itu sampai beredar di grup WA sekolah anaknya Cathy Sharon.
"Dua hari lalu beliau menghubungi saya tentang adanya web atau link yang ada di grup WA. Mungkin juga ada di grup sekolah teman-teman anaknya Cathy. Ibu-ibu mereka menghubungi Cathy karena ada foto Chaty dengan badan orang lain dan mengenakan baju dalam. Intinya tidak sopan dan masuk kategori UU pornografi dan UU ITE," kata Sandy sesuai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2019).
Sandy memastikan jika foto tersebut bukan foto kliennya dan murni editan. Terkait laporan ini, dia menyerahkan ke polisi agar mengusut tuntas peredaran foto hot mirip Cathy yang sudah beredar luas di dunia maya.
"Kalau untuk pelaku masih dalam proses penyelidikan. Nanti biar yang menentukan dari pihak penyidik," kata dia.
Baca Juga: Ira Koesno Ingin Debat Capres - Cawapres Sesi Pertama Berjalan Panas
Laporan Cathy dan pengacaranya telah diterima polisi dengan nomor LP/180/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Januari 2019. Dalam laporan kasus ini, Cahty memasukan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 4 Jo pasal 29 dan Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Namun, pihak terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.