Obor Rakyat Bangkit Lagi, Polisi Andalkan Dewan Pers untuk Bertindak

Kamis, 10 Januari 2019 | 16:22 WIB
Obor Rakyat Bangkit Lagi, Polisi Andalkan Dewan Pers untuk Bertindak
Tabloid Obor Rakyat. (Antara/Syaiful Arif)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk mengawasi rencana pemimpin redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono yang ingin menerbitkan kembali Tabloid Obor Rakyat yang sempat kontroversial pada Pemilu Presiden 2014 lalu jelang Pilpres 2019 nanti.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia.

"Itu sangat tergantung dari Dewan Pers, mereka yang berkompeten untuk mengawasi media itu, kalau itu memang produk jurnalistik ya Dewan Pers yang di depan," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (10/1/2019).

Sesuai dengan nota kesepahaman antara pihak Polri dan Dewan Pers, pihak kepolisian baru akan melakukan tindakan kepada Tabloid Obor Rakyat jika ada rekomendasi dari Dewan Pers.

Baca Juga: Dapat Cuti Bersyarat, Dua Petinggi Obor Rakyat Penghina Jokowi Bebas

"Kalau Dewan Pers memberikan rekomendasi pada kepolisian, ya kami sidik, seperti tahun 2014, kami siap, tapi tergantung pada dewan pers karena mereka yang mengasesment (menilai)," jelas Dedi.

Seperti diketahui, Tabloid Obor Rakyat pernah membuat masyarakat geger dengan menulis pemberitaan tentang Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.

Artikel itu muncul pada terbitan pertama Obor Rakyat pada Mei 2014 dengan judul headline 'Capres Boneka' dengan gambar karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri.

Akibatnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Setiyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa atas kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap capres Jokowi.

Baca Juga: Sebar Isu di Obor Rakyat, TKN Jokowi: La Nyalla Kepanjangan Tangan Prabowo

REKOMENDASI

TERKINI