Suara.com - Subdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, sudah mengantongi lima nama artis yang terlibat prostitusi online, hasil pengembangan kasus tersangka muncikari Henry serta Siska.
Sebelumnya, dua artis sudah diperiksa sebagai saksi korban yakni VA dan AS.
“Dari total 45 artis yang dijadikan PSK oleh kedua tersangka, kami sudah dapat nama lima artis yakni di antaranya AC, TP, BS. Ketiga artis itu dari muncikari Henry. Dua artis lainnya ML serta RF dari muncikari Siska,” ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Kamis (10/1/2019).
Ia menjelaskan, kelima artis itu akan segera dipanggil penyidik. “Kelimanya akan dipanggil sebagai saksi untuk menguatkan peran muncikari.”
Baca Juga: Besok Bawaslu Putuskan Kampanye Salam 2 Jari Anies Baswedan
Selain itu, kata Kapolda, pihaknya juga sudah mendapat bukti tranksaksi yang cukup besar dari bisnis haram ini yakni mencapai Rp 2,8 miliar. “Bukti sudah kita dapat dari perbankan adanya tranksaksi cukup besar dalam bisnis ini,” tambah Kapolda.
Sebelumnya diberitakan, dua artis ibukota, yakni artis populer VA dan selebgram sekaligus FTV berinisial AS, ditangkap dalam kasus prostitusi daring di Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/1) pekan lalu.
VA dan AF ditangkap aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, saat sedang bersetubuh dengan lelaki yang bukan suami mereka masing-masing.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Hari Ini, Novel Baswedan Jadi Saksi Fakta di Sidang Lucas