Dalami Kasus Pungli Korban Tsunami, Polisi Geledah RSDP Serang

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 10 Januari 2019 | 13:21 WIB
Dalami Kasus Pungli Korban Tsunami, Polisi Geledah RSDP Serang
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi. (Bantenhits.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Banten menggeledah Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara atau RSDP terkait dugaan pungli korban tsunami, Rabu (9/1/2019).

Dalam pengeledahan yang dilakukan selama tiga jam lebih itu, petugas menyita sejumlah berkas terkait kasus dugaan pungli kepada keluarga korban tsunami.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi mengatakan, pengeledahan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Serang, terkait pencarian kelengkapan alat bukti pendukung.

Diketahui, saat ini Polda Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. Ketiga tersangka itu terkait kasus dugaan pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di RSDP Serang.

Baca Juga: Teror di Rumah Ketua KPK, Polisi Periksa 6 Saksi dan Tukang Bubur

"Pengeledahan di RSDP ini untuk mencari kelengkapan alat bukti pendukung terhadap proses pemeriksaan yang sedang dilakukan kepada tiga tersangka," ujar Edy seperti dikutip dari Bantenhits.com --jaringan Suara.com.

"Yang jelas, berkas pendukung terkait dengan penetapan tersangka sebelumnya kaitannya masalah administrasi pembayaran, apakah terkait dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan sebelumnya terkait ambulans," sambungnya.

Selama tiga jam di RSDP, penyidik Polda Banten melakukan pemeriksaan tiga ruangan seperti ruangan farmasi, ruangan forensik dan loket administrasi.

"Dan hasilnya tentunya saya tidak bisa share di sini, karena akan ditindaklanjuti dulu. Akan kita sampaikan nanti hasilnya oleh penyidik, sehingga akan kita sampaikan hasilnya setelah dilakukan proses pendalaman," kata Edy.

Edy juga tidak menampik bahwa penyidik Polda Banten akan memanggil pihak ketiga yaitu dari unsur KSO (Kerja Sama Operasional) jika hal ini sangat diperlukan untuk pendalaman.

Baca Juga: Update Teror Bom Rumah Pimpinan KPK, di Rumah Ketua KPK Bukan Bubuk Bom

"Kita lihat nanti perkembangan. Saat ini fokus pelengkapan alat bukti yang dilakukan terhadap (tiga) tersangka. Apabila nanti dibutuhkan, tentu penyidik akan lakukan langkah-langkah pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

"Kalau pimpinan RSDP sudah dimintai keterangan, tentunya ini untuk menguatkan apa yang terjadi, apa yang dialami dan apa yang diketahui," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI