Suara.com - Herman Hidayat atau Yayak, pemuda berusia 19 tahun warga Desa Sapeken, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus aparat Polsek setempat, karena kedapatan mencuri telepon seluler.
“Tersangka mencuri ponsel milik salah satu jemaah Masjid Baitur Rahim, Sapeken. Saat itu pemilik ponsel tengah melaksanakan salat Magrib,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Moh Heri, seperti diberitakan Beritajatim.com, Kamis (10/1/2019).
Ia memaparkan, kejadian itu berawal ketika si pemilik ponsel, Fery Yahya (28), juga warga Sapeken, akan melaksanakan salat Magrib. Ponsel miliknya dibungkus handuk dan diletakkan di dalam jok sepeda motor yang terparkir di halaman masjid.
“Selesai salat, korban berjalan ke sepeda motornya, hendak mengambil ponsel. Ternyata ponsel miliknya yang terbungkus handuk, sudah tidak ada di dalam jok sepeda motor,” ungkapnya.
Baca Juga: Teror di Rumah Ketua KPK, Polisi Periksa 6 Saksi dan Tukang Bubur
Korban kemudian mendatangi servis ponsel, menanyakan apakah ada orang yang memperbaiki ponsel merk Vivo Y83. Ternyata ada. Korban lantas menyampaikan bahwa ponselnya hilang.
“Pemilik gerai servis ponsel itu kemudian meminta korban menunjukkan kotak ponsel untuk mencocokkan nomor IMEI. Ternyata nomor IMEI di kotak yang dibawa korban, sama dengan IMEI ponsel yang tengah diservis itu,” papar Heri.
Pemilik servis ponsel itupun menyerahkan ponsel yang diservisnya kepada korban. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sapeken dengan membawa barang bukti berupa ponsel dan kotaknya.
“Polisi bergerak cepat. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan tersangka. Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Sapeken, dijerat pasal 362 KUHP.”
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul ”Pemuda Ini Nekat Curi HP Milik Jemaah Salat Maghrib”
Baca Juga: Amankah Diet Keto Dilakukan untuk Jangka Panjang? Ini Kata Ahli