Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Soni mengaku akan diperiksa untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan kawan-kawan.
Sebelumnya, KPK memanggil Soni pada Senin (7/1/2019). Namun, saat itu yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada Kamis ini.
"Untuk Bupati Bekasi Bu Neneng dan kawan-kawan itu. Saya rasa sebagai fungsi dari Dirjen Otonomi Daerah itu kan pembina kepala daerah, Bu Neneng kan kepala daerah. Saya kira itu saja," kata Soni saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Baca Juga: Kasus Suap Proyek Meikarta, Hakim Tolak Eksepsi Billy Sindoro
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang. (Antara)