Suara.com - Berkas perkara kasus berita bohong atau hoaks yang menjerat aktivis Ratna Sarumpaet kembali di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (10/1/2019). Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan kejaksan ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.
"Ya hari ini kita serahkan kembali berkas perkara Ibu Ratna Sarumpaet," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November 2018.
Pihak Kejati DKI menilai berkas tersebut belum lengkap atau masih ada kekurangan syarat formil dan materiil, sehingga berkas dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Karena berkas belum lengkap, kasus Ratna belum bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Baca Juga: 4 Fakta Pelabuhan Patimban Subang, Bikin Angkutan Logistik Bisa Berhemat
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna ditangkap polisi, pada Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.
Aktivis kemanusiaan itu disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.