Denda Rp 25 Juta Tak Masuk Akal, Larangan Penggunaan Plastik Dikaji Ulang

Kamis, 10 Januari 2019 | 11:04 WIB
Denda Rp 25 Juta Tak Masuk Akal, Larangan Penggunaan Plastik Dikaji Ulang
Ilustrasi orang membawa barang dengan kantong plastik. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan masih melakukan kajian ulang terhadap penerapan larangan sampah plastik di Ibu Kota. Menurut Anies, denda sebesar Rp 25 juta bagi para penggunanya kurang masuk akal.

Anies mengatakan, larangan penggunaan plastik yang dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat.

Ia ingin agar Pergub itu dapat diimplementasikan, tidak hanya tampak bombastis dengan memberikan denda tinggi namun tidak dapat dilaksanakan.

"Sanksi itu harus masuk akal, bisa dikerjakan, bisa mengubah perilaku. Kalau sanksi itu hanya bikin headline saja habis itu tidak bisa dilaksanakan buat apa," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Selama ini, aturan yang ada di wilayah Pemprov DKI Jakarta hanya bersifat anjuran saja. Tidak ada sanksi yang tegas dan mengikat dalam setiap aturan yang ada.

"Aturan Pemprov itu isinya kayak anjuran. Tidak ada sanksi yang jelas, konsekuensinya. Efeknya kalau mengikuti dan tidak, tidak ada bedanya," ungkap Anies.

Anies memastikan akan tetap mengeluarkan larangan penggunaan plastik. Namun, ia ingin memastikan setiap poin dalam Pergub yang dikeluarkan nanti memiliki penjabaran yang detail dan jelas, terutama sanksi yang tegas agar bisa merubah perilaku masyarakat.

"Pergub harus menterjemahkan secara detail. Jadi saya tidak mau aturan yang dikeluarkan Pemprov tidak bisa diterapkan. Harus didetailkan, sanksi jelas. Yang pasti saya akan keluarkan pergub itu," pungkas Anies.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta bagi warganya yang ketahuan menggunakan plastik kresek.

Tak hanya para penyedia kantong kresek saja yang akan dikenakan denda, para penggunanya pun tak luput dari ancaman denda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI