Heboh Prostitusi Online, Polisi Kembali Tangkap Seorang Mucikari

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 10 Januari 2019 | 09:58 WIB
Heboh Prostitusi Online, Polisi Kembali Tangkap Seorang Mucikari
Seorang mucikari prostitusi online ditangkap Polres Bojonegoro, Jawa Timur. (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus prostitusi online kembali terungkap di Jawa Timur. Usai heboh penangkapan artis terjerat bisnis esek-esek, kasus yang sama terbongkar di Kabupaten Bojonegoro.

Jajaran Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap kasus prostitusi online tersebut. Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin (7/1/2019), di mana seorang mucikari telah ditangkap. Modus tersangka memperdagangkan atau menjual wanita untuk dipekerjakan sebagai PSK.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, jaringan prostitusi online yang berhasil diungkap tersebut merupakan jaringan yang menggunakan pesan WhatsApp sebagai media transaksi. Polisi mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai mucikari.

Tersangka yang diamankan, berinisial YN (42) perempuan asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. YN merupakan perempuan yang melakukan transaksi dengan cara menjual dan menawarkan perempuan berinisial YM (32) asal Kabupaten Bojonegoro kepada pelanggan.

Baca Juga: Enggan Dibui karena Buang Sampah Sembarangan, Ali Bayar Denda Rp 20 Juta

Saat dilakukan penangkapan itu, YN menawarkan YM kepada lelaki berinisial BG asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dengan harga Rp 700 ribu.

"Kita dapat laporan dari masyarakat adanya prostitusi online ini kemudian langsung diselidiki,” ujar Kapolres, Rabu (9/1/2019).

Setelah BG menyetujui penawaran harga yang dilakukan tersangka, kemudian YM dan BG bertemu di salah satu hotel yang ada di Jalan Veteran, Bojonegoro. Tarif sebesar Rp 700 ribu tersebut dibagi dengan rincian Rp 200 ribu untuk pesan kamar, Rp300 ribu untuk YM dan Rp 200 ribu diambil tersangka.

"Tersangka ini yang memesankan kamar dan transaksi harga. Salah satunya diketahui dari pemeriksaan barang bukti handphone milik tersangka dan billing hotel," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 296 KUHP.

Baca Juga: Ada Truk Nyangkut di Perlintasan, Jalur Kereta di Bekasi Alami Gangguan

Sumber: Beritajatim.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI