Suara.com - Peristiwa yang menimpa seorang warga Kota Jambi bernama Ali Johan Selamet bisa menjadi pelajaran berharga. Karena membuang sampah sembarangan, ali terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jambi.
Warga Kelurahan Jelutung, Kota Jambi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tertangkap tangan tengah membuang sampah sembarang di salah satu kawasan di Kota Jambi. Oleh hakim PN Jambi, Ali dijatuhi denda Rp 20 juta atau kurungan penjara selama 1 bulan 15 hari.
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (8/1/2019). Ali diajukan ke persidangan karena melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yaitu membuang sampah di atas volume dan tidak pada waktu yang ditentukan, di TPS RT 21 Jalan Bangka, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Manurut majelis hakim, perbuatan Ali telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 8 tahun 2013.
Baca Juga: Penjelasan KAI Soal Gangguan Kereta di Bekasi
"Menjatuhkan denda Rp 20 juta atau jika tidak sanggup bayar diganti kurungan satu bulan lima belas hari," kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis seperti dikutip dari Metrojambi.com.
Sebelumnya, Ali mengaku tidak melihat ada plang terkait aturan pembuangan sampah. Oleh karena itu, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Karena tak ingin masuk penjara, Ali memilih untuk membayar denda Rp 20 juta sebagaimana putusan hakim.