Manipulasi Dana Kampanye Jokowi - Maruf Amin

Kamis, 10 Januari 2019 | 07:45 WIB
Manipulasi Dana Kampanye Jokowi - Maruf Amin
Jokowi - Maruf Amin. (@Pramonoanung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch mencurigai ada manipulasi sumber dana kampanye Jokowi – Maruf Amin. Jokowi – Maruf Amin menerima sumbangan dana Rp 37,9 miliar dari dua kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai perkumpulan penghobi olahraga golf alias golfer.

Peneliti Bidang Politik ICW Almaz Sjafrina mengungkapkan Sumbangan dua kelompok golfer tersebut termaktub dalam berkas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Tim Kampanye Nasional Jokowi – Maaruf Amin, yang juga didapat ICW.

Dalam berkas LPSDK TKN Jokowi – Maruf Amin, dua kelompok pegolf tersebut mengumbang dana kampanye paling besar pada kategori sumbangan pihak ketiga. Rinciannya, perkumpulan pegolf TBIG menyumbang dana Rp 19, 7 miliar, yang diserahkan dalam 112 kali pemerbian.

Sementara perkumpulan pegolf TRG memberikan Rp 18,19 miliar dengan frekuensi pemberian satu kali berupa jasa. ICW menduga TBIG itu adalah singkatan dari PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk. Sedangkan TRG adalah akronim PT Teknologi Riset Global Investama yang dimiliki oleh Bendahara TKN Wahyu Sakti Trenggono.

Baca Juga: ICW: Baru Gerindra yang Menyumbang Dana Kampanye Prabowo - Sandiaga

"Pertanyaannya adalah, siapa sih penyumbang dana dari dua kelompok perkumpulan golfer ini," kata Almaz di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

"Kami menduga, penyaluran lewat perkumpulan pegolf ini untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin disebutkan namanya, atau penyumbang perseorangan yang melebihi batas sumbangan perseorangan.”

Sebagai informasi, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dana kampanye membatasi sumbangan perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara untuk sumbangan per kelompok batas maksimal Rp 25 miliar.

Karenanya, ICW meminta KPU untuk menjabarkan lebih rinci daftar penyumbang dana kampanye dari kedua paslon, agar sesuai regulasi.

"KPU dan Bawaslu harus menelusuri status perkumpulan golfer itu, badan hukumnya, dan membuka asal dana tersebut,” tuntutnya.

Baca Juga: ICW Ungkap Dugaan Manipulasi Dana Kampanye Jokowi - Ma'ruf Rp 37,9 Miliar

Selain itu ICW pun menemukan data 80 persen dana sumbangan perseorangan untuk Tim Kampanye Nasional Jokowi – Maruf Amin tak memunyai bukti transaksi. Jumlah sumbangan bodong tersebut Rp 97 juta.

Dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) TKN Jokowi – Maaruf Amin yang dilaporkan ke KPU, tercatat dana sumbangan dari perorangan mencapai Rp 121.413.260.

Dari total dana tersebut, ICW mengatakan terdapat sumbangan dengan nilai total Rp 97.393.069 atau 80 persen dari total sumbangan perseorangan tidak ada bukti transaksinya. Sedangkan, total sumbangan perseorangan yang ada buktinya hanya Rp 24 juta.

"Sebanyak 80 persen dari penyumbang perseorangan tak ada bukti transaksinya. Sumbangan itu dilakukan melalui 131 kali transaksi. Sementara yang ada transaksinya, yakni Rp 24 juta, diterima dengan nominal beragam mulai dari Rp 1000 sampai Rp 24 juta,” kata Almaz Sjafrina.

Sementara dalam LPSDK kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Capres dan Cawapres nomor urut 2 itu menerima sumbangan perseorangan lebih kecil, dengan total Rp56.192.500 dari 24 kali transaksi.

Untuk diketahui, dana kampanye yang termaktub dalam Laporan Awal Dana Kampanye Jokowi – Maruf Amin yang diberikan kepada KPU berjumlah Rp 11,9 miliar. Sementara dalam Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Jokowi – Maruf Amin melapor ke KPU mendapat dana Rp 44 miliar.

Sedangkan tim kampanye Capres – Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mencatatkan Rp 2 miliar dalam LADK. Pada LPSDK, Prabowo – Sandiaga melaporkan Rp 54 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI