Manipulasi Dana Kampanye Jokowi - Maruf Amin

Kamis, 10 Januari 2019 | 07:45 WIB
Manipulasi Dana Kampanye Jokowi - Maruf Amin
Jokowi - Maruf Amin. (@Pramonoanung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) TKN Jokowi – Maaruf Amin yang dilaporkan ke KPU, tercatat dana sumbangan dari perorangan mencapai Rp 121.413.260.

Dari total dana tersebut, ICW mengatakan terdapat sumbangan dengan nilai total Rp 97.393.069 atau 80 persen dari total sumbangan perseorangan tidak ada bukti transaksinya. Sedangkan, total sumbangan perseorangan yang ada buktinya hanya Rp 24 juta.

"Sebanyak 80 persen dari penyumbang perseorangan tak ada bukti transaksinya. Sumbangan itu dilakukan melalui 131 kali transaksi. Sementara yang ada transaksinya, yakni Rp 24 juta, diterima dengan nominal beragam mulai dari Rp 1000 sampai Rp 24 juta,” kata Almaz Sjafrina.

Sementara dalam LPSDK kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Capres dan Cawapres nomor urut 2 itu menerima sumbangan perseorangan lebih kecil, dengan total Rp56.192.500 dari 24 kali transaksi.

Baca Juga: ICW: Baru Gerindra yang Menyumbang Dana Kampanye Prabowo - Sandiaga

Untuk diketahui, dana kampanye yang termaktub dalam Laporan Awal Dana Kampanye Jokowi – Maruf Amin yang diberikan kepada KPU berjumlah Rp 11,9 miliar. Sementara dalam Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Jokowi – Maruf Amin melapor ke KPU mendapat dana Rp 44 miliar.

Sedangkan tim kampanye Capres – Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mencatatkan Rp 2 miliar dalam LADK. Pada LPSDK, Prabowo – Sandiaga melaporkan Rp 54 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI