Suara.com - Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus dua orang sindikat pembobol ATM, sudah tujuh kali beraksi di wilayah Kota Medan dan daerah Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, kedua tersangka yang diamankan itu, yakni inisial TH (31) warga Jalan Bersih Ujung Komplek Residen Blok II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Kemudian, menurut dia, IW (31) pengemudi taxi online warga Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.
"Sedangkan satu orang lagi pelaku inisial R (DPO) masih dalam pengejaran petugas kepolisian," ujar Kompol Yasir, Rabu (9/1/2019).
Baca Juga: Amnesty Internasional Kutuk Teror Bom Rumah Pimpinan KPK
Ia menjelaskan, tujuh lokasi pembobolan ATM tersebut, yakni Conter ATM Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli Sunggal, dan dua kali beraksi di Jalan Binjai KM 13.5 pada bulan Oktober 2018.
Dua kali beraksi di samping SPBU Daerah Binjai, Jalan TB Simatupang (Toserba) Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dan terakhir di lokasi SPBU Daerah Marelan.
"Dalam aksinya komplotan tersebut, memasukkan tusuk gigi ke dalam lubang kartu mesin ATM, sehingga ketika korban menarik uang dan tersangkut. Dan tersangka berpura-pura membantu mengeluarkan kartu, meminta nomor PIN, kemudian menukar kartu ATM korban," ucap dia.
Yasir menyebutkan, sindikat itu, beraksi cukup rapi, dan peran R (DPO) membantu korban mengeluarkan kartu yang tersangkut di mulut ATM.
Tersangka TH berpura-pura memberikan bantuan, sehingga akhirnya korban menuruti pelaku, dan mau memberikan nomor PIN kartu ATM.Sementara tersangka IW berperan menguras uang korban.
Baca Juga: Hasto Atmojo Suroyo Terpilih Sebagai Ketua LPSK
"Akibat perbuatan tersangka, dipersalahkan melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," kata Kapolsek Sunggal itu.