Oleh jaksa, HDL didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Sidang perkara ujaran kebencian yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Riana Pohan dilanjutkan pada pekan depan untuk memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Sumber: Antara
Baca Juga: Jika Terpilih, Sandiaga Fokus Bangun Infrastruktur Pertanian dan Pedesaan