Dosen USU Diseret ke Pengadilan karena Kasus Ujaran Kebencian

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 10 Januari 2019 | 06:13 WIB
Dosen USU Diseret ke Pengadilan karena Kasus Ujaran Kebencian
Ilustrasi ujaran kebencian di media sosial (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh jaksa, HDL didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sidang perkara ujaran kebencian yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Riana Pohan dilanjutkan pada pekan depan untuk memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Sumber: Antara

Baca Juga: Jika Terpilih, Sandiaga Fokus Bangun Infrastruktur Pertanian dan Pedesaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI