Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu RI, karena dianggap berkampanye saat bertugas sebagai pejabat pemerintah.
Pelaporan itu berawal dari foto viral Ridwan Kamil yang mengacungkan jari telunjuknya, yang berkonotasi sebagai simbol Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin.
Namun, Ridwan Kamil tak ambil pusing. Ia justru membenarkan dirinya kala mengacungkan satu jari itu sebagai kampanye.
"Saya melakukan aktivitas terkait kampanye politik pilpres 2019 itu di akhir pekan, sesuai aturan atau ambil cuti jika terpaksa di hari kerja," ujarnya dalan akun istagram resmi @ridwankamil, Rabu (9/1/2019).
Baca Juga: PKS dan Gerindra Sepakati Jadwal Fit and Proper Test Wagub DKI
Ia menegaskan, aktivitas politik yang dilakukan tidak melanggar peraturan apa pun. Mantan Wali Kota Bandung ini bahkan mengimbau pihak yang berkeberatan, untuk lebih jeli membaca peraturan pemilu.
"Pilihannya adalah cuti di hari kerja dengan izin Kemendagri, atau tidak perlu cuti jika berkegiatan di akhir pekan. Coba pahami berita itu dengan ilmu dan aturan, Insya Allah akan aman. Silakan dibaca.”
Sebelumnya, Aliansi Anak Bangsa secara resmi melaporkan pejabat negara atas tuduhan pelanggaran kampanye.
Salah satu pejabat negara yang dilaporkan ke Bawaslu yakni Ridwan Kamil. Selain Kang Emil, mereka juga melaporkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri.
Baca Juga: Beda Kasta, Persija Tak Pandang Kepri 757 Jaya Sebelah Mata