Suara.com - Indonesia Corruption Watch menemukan data 80 persen dana sumbangan perseorangan untuk Tim Kampanye Nasional Jokowi – Maruf Amin tak memunyai bukti transaksi. Jumlah sumbangan bodong tersebut Rp 97 juta.
Dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) TKN Jokowi – Maaruf Amin yang dilaporkan ke KPU, tercatat dana sumbangan dari perorangan mencapai Rp 121.413.260.
Dari total dana tersebut, ICW mengatakan terdapat sumbangan dengan nilai total Rp 97.393.069 atau 80 persen dari total sumbangan perseorangan tidak ada bukti transaksinya. Sedangkan, total sumbangan perseorangan yang ada buktinya hanya Rp 24 juta.
"Sebanyak 80 persen dari penyumbang perseorangan tak ada bukti transaksinya. Sumbangan itu dilakukan melalui 131 kali transaksi. Sementara yang ada transaksinya, yakni Rp 24 juta, diterima dengan nominal beragam mulai dari Rp 1000 sampai Rp 24 juta,” kata Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almaz Sjafrina, Rabu (9/1/2019).
Baca Juga: ATC 2019: Ayustina Bidik Medali di Nomor 3000 meter Individual Pursuit
Sementara dalam LPSDK kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Capres dan Cawapres nomor urut 2 itu menerima sumbangan perseorangan lebih kecil, dengan total Rp56.192.500 dari 24 kali transaksi.