Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melarang seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta memarkirkan kendaraannya di tempat parkir Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Sebab, semenjak subsidi parkir di Lapangan Parkir IRTI dicabut, banyak PNS beralih memarkir kendaraan di gedung DPRD Jakarta yang lokasinya bersebelahan.
Anies mengatakan, tempat parkir di Gedung DPRD Jakarta adalah tempat yang disediakan untuk para anggota dewan, bukan PNS DKI. Anies melarang keras bawahannya memarkir kendaraan di gedung dewan.
"Tidak bisa parkir di IRTI dengan subsidi bukan berarti parkir di DPRD. Itu (tempat) parkir untuk anggota dewan untuk pegawai dewan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Nantinya, Pemprov DKI akan mengatur regulasi untuk mengantisipasi peralihan lokasi parkir para PNS. Anies menegaskan, pencabutan subsidi parkir para PNS sebesar Rp 68 ribu bertujuan agar para PNS beralih ke transportasi umum, bukan justru malah berpindah lokasi parkir.
Baca Juga: Min Syok Tahu Suami Cabuli Anak Sendiri Sejak Umur 12 Tahun
Meski demikian, Anies belum merumuskan kebijakan seperti apa yang akan dikeluarkan untuk para PNS yang beralih lokasi parkir. Ia akan memanggil UP Perparkiran untuk membahas persoalan ini.
"Ya nanti diatur. Nanti akan saya panggil khusus. Ini jadi contoh, begitu tidak ada tempat parkir orang akan berpikir ulang, kalau ada tempat lain karena itu harus ada kebijakan konperensif," tutup Anies.
Pantauan Suara.com di tempat parkir Gedung DPRD DKI Jakarta, parkiran sepeda motor yang ada di basement lantai 3 tampak dipenuhi ratusan sepeda motor milik PNS DKI.
Saat jam pulang kerja pukul 16.00 WIB, ratusan PNS berbondong-bondong turun ke basement DPRD dan mengambil kendaraannya. Setelah 30 menit berlalu, parkiran basement DPRD DKI pun langsung lengang atau tidak sepenuh seperti sebelumnya.
Baca Juga: Saat Diteror Fake Bomb, 4 CCTV di Rumah Ketua KPK Agus Rahardjo Mati