Suara.com - Masjid Madeggan, yang berada di Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang, Madura, kembali menjadi tempat untuk prosesi sumpah pocong.
Kali ini, Rabu (9/1/2019), kedua pihak yang melakukan sumpah pocong yakni Sumai (58) sebagai tertuduh dan Punirah (40) selaku penuduh.
Mereka berdua merupakan warga Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Sumpah pocong berlangsung sekitar pukul 13.45 WIB, Rabu (9/1/2019).
Keduanya tiba di Masjid Madeggan dan langsung dilakukan prosesi sumpah pocong yang dipandu oleh Takmir Masjid Haji Hasin.
Baca Juga: Lagi Dibui, Reza Bukan Tak Percaya Digugat Cerai Istri
Kepala Desa Pangereman Bonisan mengatakan, latar belakang keduanya melakukan sumpah pocong karena Punirah mencurigai Sumai memunyai ilmu santet.
Untuk menghindari konflik yang semakin lebar, dirinya bersama tokoh masyarakat setempat membawa kedua belah pihak untuk melakukan sumpah pocong.
“Istri Pak Punirah sakit kemudian meninggal yang dicurigai memiliki ilmu santet yakni Sumai,” terangnya seperti diwartakan Beritajatim.com.
Sementara Punirah ketika dimintakan keterangan mengatakan, istrinya mengalami sakit pada bagian perut, selang beberapa bulan kemudian meninggal dunia.
“Saya dan istri kerap kali bermimpi tertuduh menaruh guna-guna dan yang lebih aneh lagi, saat diperiksa oleh dokter sebelum meninggal, katanya tidak ada penyakitnya,” jelas Punirah.
Baca Juga: Jelang Debat Perdana, Ini Pembagian Materi Prabowo dan Sandiaga
Pantauan di lokasi, seusai melakukan prosesi sumpah pocong, kedua belah pihak dengan didampinggi Kades dan Perangkat Desa Pangereman Kecamatan Ketapang, pulang dengan situasi yang kondusif.