ICW Ungkap Dugaan Manipulasi Dana Kampanye Jokowi - Ma'ruf Rp 37,9 Miliar

Rabu, 09 Januari 2019 | 17:57 WIB
ICW Ungkap Dugaan Manipulasi Dana Kampanye Jokowi - Ma'ruf Rp 37,9 Miliar
Indonesia Corruption Watch mencurigai ada manipulasi sumber dana kampanye yang diterima Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch mencurigai ada manipulasi sumber dana kampanye yang diterima Capres dan Cawapres nomor urut 1 JokowiMaruf Amin.

Peneliti Bidang Politik ICW Almaz Sjafrina mengungkapkan, Jokowi – Maruf Amin menerima sumbangan dana Rp 37,9 miliar dari dua kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai perkumpulan penghobi olahraga golf alias golfer.

Sumbangan dua kelompok golfer tersebut termaktub dalam berkas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Tim Kampanye Nasional Jokowi – Maaruf Amin, yang juga didapat ICW.

Dalam berkas LPSDK TKN Jokowi – Maruf Amin, dua kelompok pegolf tersebut mengumbang dana kampanye paling besar pada kategori sumbangan pihak ketiga.

Baca Juga: Soal Performa Thomas Lemar, Simeone Minta Fans Atletico Bersabar

Rinciannya, perkumpulan pegolf TBIG menyumbang dana Rp 19, 7 miliar, yang diserahkan dalam 112 kali pemerbian.

Sementara perkumpulan pegolf TRG memberikan Rp 18,19 miliar dengan frekuensi pemberian satu kali berupa jasa.

ICW, kata Almaz, menduga TBIG itu adalah singkatan dari PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk. Sedangkan TRG adalah akronim PT Teknologi Riset Global Investama yang dimiliki oleh Bendahara TKN Wahyu Sakti Trenggono.

"Pertanyaannya adalah, siapa sih penyumbang dana dari dua kelompok perkumpulan golfer ini," kata Almaz di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

"Kami menduga, penyaluran lewat perkumpulan pegolf ini untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin disebutkan namanya, atau penyumbang perseorangan yang melebihi batas sumbangan perseorangan.”

Baca Juga: Teror Bom, Detik-detik Menegangkan Saat Tim Gegana Sisir Rumah Ketua KPK

Sebagai informasi, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dana kampanye membatasi sumbangan perseorangan  maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara untuk sumbangan per kelompok batas maksimal Rp 25 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI